Sasaka Nusantara NTB Desak KemenPAN-RB Terbitkan SE dan SK Terkait Status Honorer Non-Database

Berita Bumigora - Sasaka Nusantara NTB, Desak KemenPANRB segera Menerbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan Menteri mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah. 

Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara Menuntut Ketegasan KemenPan-RB Untuk segera Mengambil langkah strategis dan Surat Keputusan Terkait status kepegawaian Honorer Non Database yang belum terakomodir menjadi PPPK dan PPPK-PW. 

KemenPan-RB dan Presiden Republik Indonesia harus memberikan kepastian dan jaminan bagi Honorer se - Indonesia. 

Menyikapi Pro Kontra Kebijakan Pemerintah Pusat Mulai 1 Februari 2026 , 32.000 pegawai dapur Program Makan Bergizi ( MBG) resmi diangkat menjadi ASN PPPK. Hampir semua kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan langsung dapat status ASN. Berbanding Terbalik dengan Keputusan PHK/Pemutusan Hubungan Kerja Masal bagi Honorer, Termasuk Guru Honorer dan Pegawai atau staf di berbagai OPD di Daerah. 
Kami Sasaka Nusantara akan Menuntut Prabowo SubiantoPresiden Republik Indonesia untuk memberikan Keadilan Bagi seluruh Rakyat Indonesia, Jangan Biarkan diskriminasi Antara Sesama Anak bangsa.
Apa Urgensi Pegawai MBG diangkat jadi ASN. 
Sementara Guru Honorer dan Honorer Umum di PHK atau Status dan Gaji Tidak Layak. 
Ini Tidak Adil, Pemerintah Pusat harus  segera mengambil keputusan dan kepastian status, Khususnya bagi Guru Honorer dan Honorer yang Masa pengabdian 2 kali perpanjangan serta ada yang bekerja lebih dari 10 tahun dan Non Database BKN.

Ormas Sasaka Nusantara Menekankan adanya kebijakan afirmatif Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Kami Menuntut Pemerintah Pusat  dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Untuk segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah. Yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan supaya ada regulasi dan aturan yang mengatur Pemerintahan Daerah tidak Melanggar Aturan BKN.