Mataram, NTB (Berita Bumigora) – Kebijakan mutasi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memicu polemik panas. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB dituding telah mengabaikan hak-hak dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul pencopotan jabatan (non-job) sejumlah pejabat eselon III yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa prosedur yang transparan.
Salah satu korban kebijakan ini adalah Ahmad Yani, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Provinsi NTB. Kepada media, ia mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas proses mutasi tertanggal 20 Februari 2026 yang dianggapnya sebagai bentuk ketidakadilan nyata.
Kejutan Pahit di Hari Senin
Ahmad Yani menceritakan kronologi bagaimana ia "terusir" dari posisinya tanpa pemberitahuan resmi.Pada Senin, 23 Februari 2026, ia masuk kantor seperti biasa untuk menjalankan tugas negara. Namun, ia terperanjat mendapati kursi dan mejanya sudah diduduki oleh pejabat baru.
"Saya tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan mutasi. Begitu masuk kantor hari Senin, ternyata sudah ada pejabat baru. Dari tanggal 20 sampai 26 Februari ini pun, saya belum menerima SK Pemberhentian maupun Pengangkatan. Kami dibuat bingung oleh BKD," ujar Ahmad Yani dengan nada getir.
Menurutnya, alasan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru yang dijadikan dasar mutasi terkesan dipaksakan dan tidak berlandaskan azas keadilan. Ia merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2025 tentang kelembagaan BPBD yang seharusnya menjadi acuan teknis, bukan alasan untuk mendepak ASN tanpa prosedur yang jelas.
Secara tegas, Ahmad Yani melayangkan keberatan administrasi dan menolak di-nonjob-kan melalui SK Gubernur No. 800.1.3.3/362/BKD/2026. Ia menilai keputusan tersebut cacat hukum dan merupakan bentuk Maladministrasi karena mengabaikan tiga poin krusial:
Tidak adanya evaluasi kinerja yang objektif.Tidak adanya pemeriksaan atas pelanggaran disiplin ASN.
Tidak adanya penjelasan administrasi yang memadai.
"Selama menjabat, saya tidak pernah menerima teguran lisan, tertulis, apalagi berita acara pemeriksaan terkait kinerja. Lalu kenapa tiba-tiba digeser tanpa info? Ada apa ini?" tanyanya retoris.
Dampak Psikologis dan Ancaman Gugatan ke PTUN
Kondisi ini diakui berdampak besar pada psikisnya. Ia merasa harga dirinya sebagai abdi negara yang telah lama mengabdi tidak dihargai sama sekali. Bahkan, ia secara tegas menolak "iming-iming" jabatan fungsional sebagai kompensasi.
"Dampak psikologisnya tidak bisa dinilai dengan apapun. Saya menuntut ganti rugi material dan immaterial. Lebih baik saya pensiun saja daripada bekerja dalam lingkungan yang tidak menghargai aturan dan martabat ASN," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Yani mengaku belum pernah dipanggil atau disurati secara resmi oleh pihak berwenang terkait pergeseran jabatan tersebut. Ia pun menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum.
"Jika pemegang kebijakan tidak bisa bertindak adil, maka PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah jalan terbaik yang akan kami tempuh," pungkasnya menutup wawancara.