Wali Kota Mataram Keluarkan Instruksi Baru: Warga Wajib Pilah Sampah Mulai dari Sumber

Wali Kota Mataram Keluarkan Instruksi Baru: Warga Wajib Pilah Sampah Mulai dari Sumber
Mataram, NTB (Berita Bumigora) - Pemerintah Kota Mataram resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota bernomor 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang Pemilahan dan Pengangkutan Sampah Terpilah. Instruksi ini diterbitkan sebagai respons atas kondisi darurat sampah di Kota Mataram, menyusul hampir penuhnya kapasitas Tempat Pemurosesan Akhir (TPA) Kebon Kongok serta pembatasan ritase pengangkutan yang menyebabkan TPS-TPS dipenuhi sampah.

Dalam instruksi tersebut, Wali Kota mengimbau seluruh warga Kota Mataram, pelaku usaha, badan usaha, hingga layanan publik agar melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya sebelum diangkut petugas kebersihan.

Empat Jenis Pemilahan Sampah Wajib

Pemilahan sampah dibagi menjadi empat kategori menggunakan warna kantong berbeda, yaitu:

1. Sampah Organik Basah – Wadah Warna Hijau

Sampah mudah membusuk yang berasal dari sisa makanan dan bahan dapur.

Contoh:
Sisa makanan, nasi, roti, sayur, buah, kulit buah, sisa lauk pauk, ampas kelapa, hingga bahan dapur yang masih lembab.

2. Sampah Organik Kering – Wadah Warna Biru

Sampah alami yang tidak cepat membusuk dan umumnya dalam kondisi kering.

Contoh:
Daun, rumput, semak (gulma), ranting, kayu kecil, serbuk gergaji, kulit kacang, bunga kering, tulang, dan sejenisnya.

3. Sampah An-organik Bernilai Ekonomi – Wadah Warna Kuning

Sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali atau dijual untuk didaur ulang.

Contoh:
Botol plastik (PET), gelas plastik, kardus & kertas bersih, kaleng minuman, besi & logam bekas, botol kaca, plastik keras (ember, galon, jerigen).

4. Sampah Residu – Wadah Warna Merah

Sampah yang tidak bisa didaur ulang dan harus dibuang ke TPA.

Contoh:
Popok, pembalut, plastik kemasan, tisu bekas, masker sekali pakai, bungkus makanan berminyak, styrofoam, puntung rokok, serbet/kain bekas.


Tujuan Instruksi

Langkah ini diharapkan dapat:

  • Mengurangi beban TPA Kebon Kongok yang saat ini hampir penuh

  • Mengurangi timbunan sampah di TPS

  • Memberikan nilai ekonomi bagi kelompok pemilah sampah

  • Menumbuhkan budaya sadar lingkungan di Kota Mataram

Pemkot Mataram menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan pemilahan sampah secara disiplin.

Instruksi Wali Kota ini mulai diimplementasikan secara bertahap dan akan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram.