![]() |
| Wali Kota Mataram Keluarkan Instruksi Baru: Warga Wajib Pilah Sampah Mulai dari Sumber |
Dalam instruksi tersebut, Wali Kota mengimbau seluruh warga Kota Mataram, pelaku usaha, badan usaha, hingga layanan publik agar melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya sebelum diangkut petugas kebersihan.
Empat Jenis Pemilahan Sampah Wajib
Pemilahan sampah dibagi menjadi empat kategori menggunakan warna kantong berbeda, yaitu:
1. Sampah Organik Basah – Wadah Warna Hijau
Sampah mudah membusuk yang berasal dari sisa makanan dan bahan dapur.
Contoh:
Sisa makanan, nasi, roti, sayur, buah, kulit buah, sisa lauk pauk, ampas kelapa, hingga bahan dapur yang masih lembab.
2. Sampah Organik Kering – Wadah Warna Biru
Sampah alami yang tidak cepat membusuk dan umumnya dalam kondisi kering.
Contoh:
Daun, rumput, semak (gulma), ranting, kayu kecil, serbuk gergaji, kulit kacang, bunga kering, tulang, dan sejenisnya.
3. Sampah An-organik Bernilai Ekonomi – Wadah Warna Kuning
Sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali atau dijual untuk didaur ulang.
Contoh:
Botol plastik (PET), gelas plastik, kardus & kertas bersih, kaleng minuman, besi & logam bekas, botol kaca, plastik keras (ember, galon, jerigen).
4. Sampah Residu – Wadah Warna Merah
Sampah yang tidak bisa didaur ulang dan harus dibuang ke TPA.
Contoh:
Popok, pembalut, plastik kemasan, tisu bekas, masker sekali pakai, bungkus makanan berminyak, styrofoam, puntung rokok, serbet/kain bekas.
Tujuan Instruksi
Langkah ini diharapkan dapat:
-
Mengurangi beban TPA Kebon Kongok yang saat ini hampir penuh
-
Mengurangi timbunan sampah di TPS
-
Memberikan nilai ekonomi bagi kelompok pemilah sampah
-
Menumbuhkan budaya sadar lingkungan di Kota Mataram
Pemkot Mataram menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan pemilahan sampah secara disiplin.
Instruksi Wali Kota ini mulai diimplementasikan secara bertahap dan akan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram.

