UMP NTB Naik Jadi Rp2,67 Juta, Gubernur Iqbal Tegaskan Pengawasan Diperketat

UMP NTB Naik Jadi Rp2,67 Juta, Gubernur Iqbal Tegaskan Pengawasan Diperketat
Mataram, NTB (Berita Bumigora) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB sebesar 2,725 persen menjadi Rp2.672.931. Kebijakan ini ditegaskan Gubernur NTB, H. L. Muhamad Iqbal, sebagai bagian dari upaya melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi daerah.

Dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin (22/12/2025), Gubernur Iqbal menekankan bahwa pengawasan menjadi aspek paling krusial dalam penerapan UMP tersebut.

"Oleh karena itu anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapapun angka nya jika tidak dibayarkan kepada pekerja", tegas Gubernur.

Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi NTB juga menyiapkan berbagai langkah pendukung untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja. Di antaranya adalah pengalokasian anggaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 13.000 pekerja serta intervensi bagi calon tenaga kerja lulusan sekolah kejuruan melalui pembiayaan pelatihan bagi 1.000 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Gubernur Iqbal menjelaskan bahwa besaran UMP NTB 2025 telah disepakati melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan tersebut mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta dinamika ekonomi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak bersama asosiasi usaha dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan faktor kemampuan dan dinamika ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengakomodir kepentingan para pihak," jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat KSPSI, Drs. Yustinus Habur, mengakui masih adanya pelanggaran dalam pembayaran UMP di lapangan. Namun pihaknya mendukung langkah Pemprov NTB dalam memperketat pengawasan.

"KSPSI mendukung langkah Pemprov untuk memperkuat pengawasan agar hak pekerja terpenuhi karena sanksi hukum nya jelas perdata dan pidana", sebutnya.

Dari kalangan pengusaha, Wakil Ketua DPP Apindo, I Gusti Lanang Patra, SE, menilai besaran UMP NTB yang disepakati telah mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi tetap harus menjadi perhatian utama.

"Kita semua berharap agar investasi di semua sektor bisa menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik di tahun depan", ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap kenaikan UMP tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga tetap mendorong iklim usaha yang sehat serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.