Berita Bumigora - Aksi nekat seorang residivis asal Lombok Timur berakhir antiklimaks setelah Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil membongkar kasus pencurian motor (curanmor) dan uang tunai Rp106 juta di Toko Sari Taru Bali, Bedulu, Gianyar.
Berita Bumigora: Residivis Lombok Timur Gasak Rp106 Juta & Motor saat Ngaben di Gianyar,
Peristiwa ini terjadi pada 23 Januari 2024. Saat itu, korban Ida Bagus Surya Manuaba sedang mengikuti upacara Ngaben—momen sakral yang justru dimanfaatkan pelaku berinisial AR (26) untuk melancarkan aksinya.
Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp106 juta, tas berisi dokumen penting, dan satu unit Honda Scoopy DK 4191 KBJ.
Lebih memprihatinkan, AR mengaku menghabiskan uang curian itu untuk membayar hutang, biaya pernikahan, kebutuhan hidup, hingga dipakai untuk foya-foya.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka membenarkan bahwa AR adalah seorang residivis kambuhan. Ia sebelumnya terlibat kasus pencurian pada tahun 2017 dan 2023.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku. Proses pengejaran bahkan membawa tim ke Lombok Timur, bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Lombok Timur untuk menangkap AR beserta barang bukti motor.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengapresiasi respon cepat anggotanya sekaligus menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah Gianyar.