![]() |
| PPK Dinsos Lombok Barat Ditahan Kejari Mataram, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar |
Tersangka berinisial H. MZ, S.IP, seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemkab Lombok Barat, resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam keterangan resminya, Kejari Mataram menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap program Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dengan nilai anggaran Rp22,26 miliar. Program tersebut mencakup 143 kegiatan, di mana 100 di antaranya merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.
Penyidik menyoroti adanya 10 paket kegiatan Pokir dengan nilai pagu sekitar Rp2 miliar, yang tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket). Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
H. MZ diduga terlibat bersama tiga tersangka lainnya, yakni Hj. DD, SE (oknum pejabat), AZ (anggota DPRD), dan R (pihak swasta). Mereka diduga:
-
Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan SSH 2023, sehingga memunculkan mark-up harga.
-
Mengatur pemenang tender bersama AZ dengan langsung menunjuk penyedia tertentu, yaitu R.
-
Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan tidak sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).
-
Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat, kerugian tercatat mencapai Rp1.775.932.500, berasal dari praktik mark-up dan belanja fiktif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor.
Kejari Mataram menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai bagian dari langkah menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
