![]() |
| Pemkab Lombok Barat Musnahkan 939 Ribu Rokok Ilegal, Terbesar di NTB — Bupati LAZ Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Hingga Desa |
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 939.921 batang rokok tanpa cukai serta 1.146 botol minuman keras ilegal, baik produk pabrikan maupun tradisional. Jumlah ini menegaskan komitmen kuat Pemkab Lombok Barat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat.
Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Sat Pol PP Lombok Barat pada Kamis (04/12/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), didampingi unsur Forkopimda, Bea Cukai Mataram, TNI/Polri, para pimpinan OPD, camat se-Lombok Barat, pedagang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati H. Lalu Ahmad Zaini menegaskan pentingnya kerja bersama dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Pol PP Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram yang telah bersinergi melakukan pengawasan di seluruh wilayah.
“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dari perangkat desa, tokoh masyarakat hingga para pelaku usaha sangat penting untuk memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar,” tegas Bupati LAZ.
Dengan jumlah penindakan terbesar di NTB tahun ini, Pemkab Lombok Barat berharap langkah tegas tersebut menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal terhadap ekonomi dan stabilitas usaha di daerah.
