Menteri LH Cabut Seluruh Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Banjir–Longsor Sumatra

Menteri LH Cabut Seluruh Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Banjir–Longsor Sumatra
Berita Bumigora - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, resmi mencabut seluruh persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.

Keputusan tersebut diambil setelah analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana. Sedikitnya delapan perusahaan telah dipanggil dan dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di Kementerian Lingkungan Hidup pada pekan depan.

Selain sanksi administratif, Hanif memastikan pemerintah akan melanjutkan proses hukum hingga ranah pidana, mengingat bencana tersebut menyebabkan korban jiwa. Pemerintah daerah yang terbukti mengeluarkan izin bermasalah juga tidak luput dari penindakan.

Hanif menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk keadilan serta peringatan keras bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan lingkungan.

“Seluruh dokumen persetujuan lingkungan, terutama yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS), telah dicabut sebagai langkah memberi rasa keadilan, efek jera, dan kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan,” tegasnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan sekaligus mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.