MA Perberat Hukuman! Pelaku Pelecehan Seksual di Mataram Divonis 12 Tahun Penjara

MA Perberat Hukuman! Pelaku Pelecehan Seksual di Mataram Divonis 12 Tahun Penjara
Mataram, NTB (Berita Bumigora) - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang juga merupakan penyandang disabilitas (tunadaksa). Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan 10 tahun penjara kini naik menjadi 12 tahun penjara, sesuai putusan kasasi.

Putusan tersebut tercantum dalam amar kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Sidang kasasi diputus pada 25 November 2025, dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota hakim Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Putusan ini menguatkan vonis banding yang sebelumnya menetapkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan keluarnya putusan kasasi ini, hukuman akhirnya kembali sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut 12 tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, berdasarkan fakta persidangan bahwa korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak menunjukkan sikap mengakui dan menyesali perbuatannya, sehingga pemberatan hukuman dinilai layak diberikan.

Putusan MA ini sekaligus menutup seluruh rangkaian proses hukum dan menetapkan hukuman final bagi Agus, mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.