KPU NTB Sosialisasikan Aturan PAW di Tengah Potensi Pergantian Anggota DPRD yang Terjerat Kasus Gratifikasi

KPU NTB Sosialisasikan Aturan PAW di Tengah Potensi Pergantian Anggota DPRD yang Terjerat Kasus Gratifikasi
Mataram, NTB (Berita Bumigora) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengundang seluruh partai politik, pemerintah daerah, hingga unsur DPRD dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi perhatian publik karena digelar di tengah meningkatnya potensi PAW di DPRD NTB menyusul kasus gratifikasi yang menyeret beberapa anggota dewan, di mana tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pihak, khususnya partai politik, terkait mekanisme PAW anggota dewan.

“Sosialisasi ini sangat penting karena menyangkut verifikasi ketat dokumen calon PAW anggota dewan untuk memastikan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Khuwailid.

Ia menegaskan bahwa proses PAW tidak hanya menjadi ranah KPU, melainkan melibatkan banyak lembaga seperti DPRD, pemerintah daerah, dan Bawaslu. Karena itu diperlukan kesamaan persepsi agar mekanisme berjalan sesuai aturan.

Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati, turut menjabarkan poin-poin penting PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, calon pengganti antarwaktu, verifikasi dan klarifikasi, Sistem Informasi Manajemen PAW, hingga koordinasi lintas lembaga.

Dari unsur pemerintah daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB yang diwakili Mahmud menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.

Ia menilai pelaksanaan PAW memiliki tantangan tersendiri.

“Mekanisme PAW itu gampang-gampang susah, karena melibatkan banyak pihak dan mensyaratkan kelengkapan dokumen yang ketat,” ujarnya.

Mahmud juga mengingatkan bahwa penggantian anggota DPRD tetap harus mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya.

Dari Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah menyoroti peran krusial bagian hukum dan persidangan dalam memproses administrasi PAW.

“Mulai dari menerima usulan partai politik, meneruskan verifikasi ke KPU, hingga memfasilitasi rapat paripurna pengucapan sumpah/janji setelah SK dari pemerintah diterbitkan,” ungkap Indra.

Ia menegaskan pentingnya netralitas, kepatuhan hukum, dan koordinasi lintas lembaga agar PAW berjalan tertib dan lancar.

Sosialisasi ini pun menjadi langkah antisipatif KPU NTB mengingat kasus gratifikasi yang menjerat sejumlah anggota DPRD NTB berpotensi memicu terjadinya PAW dalam waktu dekat.