KPK Ultimatum Tambak Udang di Lombok Timur: Wajib Benahi IPAL Sebelum April 2026 atau Ditutup Total!

Berita Bumigora: KPK Ultimatum Tambak Udang di Lombok Timur
Berita Bumigora - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha tambak udang di Lombok Timur terkait buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang berlangsung Senin (8/12/2025), KPK menilai banyak tambak masih membuang limbah langsung ke laut dan sungai, sehingga mengancam ekosistem dan merugikan nelayan.

KPK memberikan batas waktu hingga April 2026 bagi seluruh tambak untuk memperbaiki atau membangun IPAL sesuai ketentuan. Jika tidak ada perubahan, KPK memastikan tambak yang tidak memenuhi standar akan ditutup, termasuk tambak yang sama sekali tidak memiliki IPAL.

“Itu limbah langsung dibuang ke laut, ada yang dibuang ke sungai. Dibilang IPAL tapi hanya satu kolam, itu pun kolam sedimentasi,” kata Dian dari KPK.
Ia menegaskan, dampaknya sangat serius. “Kalau laut tercemar, nanti nelayan tidak dapat ikan,” tegasnya.

Dalam kesepakatan yang dicapai, pengusaha tambak diwajibkan menutup sendiri tambak yang tidak memenuhi syarat jika hingga April 2026 tidak ada perbaikan. “Setelah April, tidak boleh ada lagi yang tidak memiliki IPAL,” ujar Dian.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengakui seluruh IPAL milik tambak udang di wilayahnya memang belum memadai. Menurutnya, ukuran IPAL tidak sebanding dengan luas areal tambak. Pemda berencana melakukan pendataan ulang terkait total luas tambak yang beroperasi untuk menentukan standar ideal IPAL yang wajib dipenuhi pengusaha.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah pencemaran laut serta memperbaiki tata kelola lingkungan di wilayah pesisir Lombok Timur.