![]() |
| Kejari Loteng Periksa Pengurus KONI dan Pejabat Dispora, Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021–2023 Menguat |
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi awal. “Dari pihak KONI dan Dispora sudah ada yang diperiksa,” ujarnya, Kamis (11/12).
Namun, ia belum merinci siapa saja yang telah dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih berlangsung dan potensi penambahan pihak yang akan diperiksa masih terbuka.
Penyelidikan ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah, yang menemukan adanya penggunaan dana hibah sebesar Rp100 juta tanpa laporan pertanggungjawaban. Temuan tersebut diduga bukan kasus tunggal, melainkan terjadi pula pada anggaran 2021 hingga 2023 sehingga potensi kerugian ditaksir lebih besar dari nilai awal temuan.
Kejaksaan menegaskan akan mendalami seluruh bukti dan laporan untuk memastikan apakah dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga benar-benar disalurkan sesuai ketentuan atau terjadi penyimpangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah KONI memegang peran strategis dalam memajukan prestasi olahraga daerah.
