Heboh! Pemda Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel Mewah di Selong Belanak, Ada Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai

Heboh! Pemda Lombok Tengah Hentikan Pembangunan Hotel Mewah di Selong Belanak, Ada Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
Lombok Tengah, NTB (Berita Bumigora) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan seorang investor di kawasan wisata Pantai Selong Belanak, Desa Serangan. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pengerukan di area sempadan pantai yang dinilai melanggar aturan dan tidak sesuai dengan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, menjelaskan bahwa investor sebelumnya telah diberikan rekomendasi teknis sebagai dasar pembangunan, termasuk aturan ketat mengenai jarak bangunan dari garis sempadan pantai. Sesuai ketentuan, bangunan permanen wajib berada pada radius minimal 36 meter dari titik pasang tertinggi.

Sejalan dengan peringatan Hari Bhakti ke-80 PU, tim Dinas PUPR bersama Camat Praya Barat dijadwalkan turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada esok hari.

“Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,” tegas Rahadian.

Pembangunan yang dihentikan ini mencakup aktivitas pengerukan yang disebut-sebut akan dijadikan lokasi kolam renang hotel. Menurut Rahadian, rencana tersebut bertentangan dengan aturan karena area itu tidak boleh dibangun fasilitas permanen.

“Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang. Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, berugak, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan,” tambahnya.

Jika hasil peninjauan besok mengonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan investor, Pemkab Lombok Tengah akan segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama sebagai langkah awal penegakan aturan.

Dengan berbagai aturan ketat yang diberlakukan, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir sekaligus memastikan setiap investasi tetap mengikuti regulasi yang berlaku.