Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Antisipasi Potensi Konflik, KSPSI NTB Dan APINDO NTB Gelar Dialog Dengan Disnakertrans NTB

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Antisipasi Potensi Konflik, KSPSI NTB Dan APINDO NTB Gelar Dialog  Dengan Disnakertrans NTB
Mataram, NTB (Berita Bumigora) - Untuk mengantisipasi Potensi Konflik Dan Terciptanya Iklim Usaha yang Kondusif di Nusa Tenggara Barat, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Dan Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO NTB, menggelar Dialog atau Diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa ( 9/12 ) 2025.

Bertempat di Ruang Rapat Utama Disnakertrans Provinsi NTB Jln. Majapahit No. 29 Kota Mataram, dilaksanakan Kegiatan Dialog Serikat Pekerja yang Di inisasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Dan Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO NTB bersama pemerintah, guna mengantisipasi Potensi Konflik demi terciptanya Iklim Usaha yang Kondusif di NTB.

Turut Hadir Dalam kegiatan Dialog ini, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi NTB MUSLIM, ST., M.Si, yang di damping Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan DEWI RITAWATI, SE. MM, Ketua KSPSI NTB YUSTINUS HABUR, Wakil Ketua APINDO NTB I GUSTI LANANG PATRA dan Sekretaris APINDO NTB H. AFAN, bersama Empat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten se-Pulau Lombok serta puluhan perwakilan pekerja lainnya.

Ketua KSPSI NTB YUSTINUS HABUR menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjelaskan kepada semua Dewan Pengupahan Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten – Kota terkait formula penetapan Upah Minimum Prpvinsi (UMP) 2026 di NTB.

“Kita kumpul, yang paling utama adalah sampai saat ini agak terlambat memang turunnya formula penepatan Upah Minimum ini, takutnya karena keresahan-keresahan dibawah kan mulai timbul, apalagi di nasional demo-demo terus, sehingga kami sebagai serikat pekerja terbesar di provinsi NTB ini,untuk menjaga stabilitas iklim Usaha yang kondusif, dan kita perlu kumpul, “ujarnya.

Ditegaskan, pada intinya, bahwa Faktor yang diperhitungkan dalam penghitungan Upah Minimum yaitu, menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023 yang didalamnya menambahkan pertimbangan mengenai kepentingan pengusaha dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.

Menurutnya, untuk kenaikan UMP sampai saat ini belum ada formulanya, tapi sudah ada gambaran dari KSPSI NTB, kalau menggunakan formula yang lama dinilai bisa memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak yaitu antara pekerja dan pengusaha.

“Sampai saat ini formula UMP belum masuk, tetapi sudah ada gambaran khususnya kita di NTB, kalau menggunakan formula yang lama, yang bisa memberikan kenyamanan kedua belah pihak, sambil menunggu penepatan dari pemerintah pusat, “jelasnya.

Lebih lanjut Yulinas menjeaskan, dengan Inflasi Nusa Tenggara Barat sampai dengan bulan September tahun 2025 sebesar 2,69% (year on year) dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan ke III tahun 2025 Sebesar 2.82% (sesuai data BPS). Dan saat ini Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Pusat dan belum dirilis sampai awal bulan Desember 2025, Ia berharap melalui kegiatan Dialog ini akan ada kesepakatan yang di inginkan antara seluruh pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha dan pemerintah, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif di NTB.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Nakertans Provinsi NTB MUSLIM, ST, M.Si menyampaikan, apresiasi dan terimakasih atas kegiatan yang di inisiasi oleh KSPSI NTB yang membahas terkait Serikat Pekerja Pengusaha dan Pemerintah, sebagai upaya mengantisipasi Potensi Konflik demi Iklim Usaha yang Kondusif di NTB.

“Kami pemerintah provinsi sangat mengapresiasi kedatangan teman-teman Serikat Buruh yang ada di wilayah NTB, melakukan rapat koordinasi di kantor DisNakertans, karena bagi kami mereka itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat madani yang terus memperjuangkan hak-hak pada buruh, “katanya.

Namun demikian, Muslim menyampaikan, ditengah semangat KSPSI memperjuangkan UMP, pihaknya juga menghimbau agar mereka menjaga tras investasi yang ada di Nusa Tenggara Barat, yaitu antara hak dan pola komunikasi dengan para asosiasi pelaku usaha harus dibangun secara kekeluargaan.

Menurutnya, belum adanya regulasi dari pemerintah pusat terkait kenaikan Upah minimum Provinsi, serta Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) NTB Tahun 2026 perlu disiapkan, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pengupahan nasional.

Tekait kenaikan UMP ini , Muslim mengaku pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan dewan pengupahan daerah baik yang tergabung Di APINDO maupun Serikat Pekerja, dan mensuport apa yang menjadi kebijakan pemerintah, selama ada komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha.

Dijelaskan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Putusan MK tersebut, mengharuskan pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan pengupahan agar tetap menjamin kepastian hukum, keberlanjutan usaha, dan perlindungan pekerja/buruh.

“Posisi rancangan peraturan pemerintah terkait UMP masih di godok kementerian ketenagakerjaan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar, dan kita akan menyesuaikan untuk melakukan tindak lanjut sekiranya PP tersebut sudah terbit, karena kami sekali lagi sebelum PP terbitpun, kami telah melakukan pertemuan dengan teman-teman Asosiasi pelaku usaha dan Serikat Pekerja, jadi kita suportlah apa yang terbaik bagi pelaku Usaha dan Serikat Pekerja, “tutupnya.