Jakarta (Berita Bumigora) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu memenuhi panggung dan disusun menjulang seperti tembok bata oleh petugas KPK.
KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif Taspen
Uang tersebut merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan investasi fiktif yang nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp 883 miliar. Uang rampasan ini rencananya akan diserahkan kepada PT Taspen pada pukul 14.00 WIB.
Terkait Investasi Sukuk Bermasalah
Kasus ini melibatkan eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Investasi bermasalah ini bermula dari penempatan dana pada Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp 200 miliar sejak 2016. Sukuk tersebut kemudian diketahui gagal bayar dan masuk kategori non-investment grade, sehingga seharusnya tidak layak untuk diinvestasikan.
Namun pada 2019, keduanya diduga tetap mengatur penempatan dana hingga Rp 1 triliun ke produk investasi yang dikelola PT IIM, meski bertentangan dengan aturan internal dan risiko keuangan Taspen.
Menurut KPK, tindakan tersebut menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan para tersangka.
Keuntungan Pihak Terafiliasi
Beberapa perusahaan disebut menikmati keuntungan dari investasi ilegal tersebut, antara lain:
-
PT IIM: Rp 78 miliar
-
PT VSI: Rp 2,2 miliar
-
PT PS: Rp 102 juta
-
PT SM: Rp 44 juta
Vonis Pengadilan
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis:
-
Antonius Kosasih: 10 tahun penjara + uang pengganti puluhan miliar dan berbagai valuta asing.
-
Ekiawan Heri Primaryanto: 9 tahun penjara + uang pengganti 253.660 USD.