Pemprov NTB Kebbut Penyelesaian Proses Peningkatan Status RS Manambai Abdulkadir Jadi Tipe B

Pemprov NTB Kebbut Penyelesaian Proses Peningkatan Status RS Manambai Abdulkadir Jadi Tipe B
Mataram, NTB (Berita Bumigora) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat proses peningkatan status Rumah Sakit HL Manambai Abdulkadir dari Tipe C menjadi Tipe B. Berbagai persyaratan teknis dan administrasi kini tengah dirampungkan lintas instansi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, menjelaskan bahwa peningkatan kelas rumah sakit tidak bisa dilakukan secara instan karena wajib melewati tahapan dan perizinan yang ketat.
Perlu melalui beberapa tahap dan perizinan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (19/11).

Dalam proses ini, sejumlah OPD terlibat, mulai dari Dinas Kesehatan NTB, tim visitasi, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB sebagai pihak yang menilai aspek kelayakan lingkungan. Irnadi menegaskan bahwa seluruh dokumen, rekomendasi teknis, serta kajian lingkungan harus dipenuhi sebelum izin dapat terbit.

Salah satu tahapan yang krusial adalah penyelesaian dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kesiapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kajian Amdal mencakup identifikasi pengelolaan limbah medis B3, limbah cair, serta dampak lain seperti kualitas udara. Sementara itu, IPAL memastikan limbah cair rumah sakit aman dan tidak menimbulkan pencemaran.

RS beroperasi itu kalau tidak didukung dengan kajian lingkungan kan akan berdampak pada lingkungan, kita ingin semuanya sesuai regulasi,” tegas Irnadi.

Untuk percepatan proses, DPMPTSP NTB rutin menggelar rapat koordinasi bersama pihak RSHL Manambai Abdulkadir, konsultan, Dikes NTB, hingga Dinas LHK. Irnadi menyebutkan bahwa progres pemenuhan syarat kini jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Secara garis besar, mereka tengah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Progress yang ada juga jauh lebih terlihat dibanding sebelumnya,” jelasnya.

DPMPTSP NTB juga memberikan pendampingan secara aktif, termasuk opsi jemput bola apabila pihak rumah sakit mengalami kendala. Menurut SOP, proses penerbitan izin hanya memerlukan waktu 5–7 hari setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Bahkan, bisa lebih cepat bila tidak ada kekurangan persyaratan.

Irnadi pun optimistis seluruh proses dapat rampung dalam waktu dekat.
Insya Allah, target kami rampung pada tanggal 17 Desember, sebagai kado spesial untuk HUT NTB,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan NTB, HL Hamzi Fikri, memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis medis untuk peningkatan status rumah sakit telah terpenuhi. Komponen utama seperti sumber daya manusia, fasilitas penunjang, hingga infrastruktur medis sudah mendapatkan rekomendasi peningkatan kelas.

Hanya ada beberapa catatan, namun feedback dari catatan itu sudah mulai kita jalankan,” tegas Fikri.

Dengan progres yang semakin jelas dan koordinasi yang solid, Pemprov NTB berharap peningkatan status RS Manambai Abdulkadir menjadi Tipe B dapat segera terwujud demi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.