![]() |
| LSM Sumbawa Satukan Suara Dukung Legalitas Tambang Rakyat |
Pertambangan kerap dianggap sebagai sektor yang mampu menggerakkan roda ekonomi daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain, aktivitas ini juga meninggalkan jejak ekologis dan sosial yang tidak mudah dipulihkan. Tambang rakyat pun sering berada di persimpangan antara kebutuhan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Ketua LSM Garda Sumbawa, Hermanto, dalam pertemuan Aliansi LSM Sumbawa di Rumah Makan Putra Jogja Sumbawa pada Sabtu (15/11), menjelaskan bahwa Undang-Undang Minerba kini membuka peluang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Legalitas ini diharapkan menjadi pintu resmi bagi masyarakat mengelola tambang skala kecil secara aman, adil dan berkeadilan,"
pinta Viktor sapaan akrab Ketua LSM Garda Sumbawa.
Di tingkat Provinsi NTB, sebanyak 13 koperasi dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, hingga Bima telah mengajukan IPR melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun jalur manual.
Viktor menekankan bahwa legalitas ini membuat tambang rakyat yang sebelumnya ilegal mulai masuk ke ranah resmi dan dapat memberikan kontribusi ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta mendukung peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, proses administrasi tidak otomatis menjamin pelaksanaan yang ideal. Selain kelengkapan dokumen seperti UKL-UPL, struktur organisasi, serta rencana reklamasi pascatambang, pengelolaan di lapangan tetap menjadi tantangan tersendiri.
Ketua LSM Lingkar Hijau, Muhammad Taufan, juga menyoroti pentingnya kejelasan dan legalitas formal, mulai dari penerbit SK hingga mekanisme kerja.
Muhammad Taufan berharap agar pemilik lahan diterbitkan Izin IPR sebagaimana IPR yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Senada, Ketua LSM Gempar, Rudini, meminta keterbukaan penuh terkait keberadaan IPR.
"Sosialisasi masih sangat kurang seperti dampak positif keberadaan untuk masyarakat lingkar tambang termasuk pihak yang bertanggungjawab," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme keterlibatan LSM dalam proses IPR agar tidak muncul pro dan kontra yang berpotensi mengganggu kondisi kamtibmas di Sumbawa.
Menurut Rudini, peran aparat penegak hukum sangat penting agar proses legalisasi tambang rakyat berjalan dengan jelas dan transparan, tanpa memicu persoalan baru.
Ketua LSM Bakti, Amiruddin, menambahkan bahwa seluruh LSM di Sumbawa perlu dilibatkan agar tidak memicu kecemburuan sosial, mengingat sebagian pihak merasa belum terakomodasi dalam proses IPR.
Sementara itu, Kasubdit 5 Ditintelkam Polda NTB, Kompol Iwan Sugianto, mengapresiasi masukan dari para LSM.
"Semua usulan dan saran dari teman-teman LSM Sumbawa akan kami sampaikan ke pihak terkait. Karena harus ada kejelasan, transparansi maupun sosialisasi keberadaan dan manfaat IPR sebab Kesejahteraan yang harus diprioritaskan," ujar Iwan, yang juga mantan Waka Polres Sumbawa.
Iwan berharap kekompakan LSM Sumbawa dalam mendukung IPR bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasubdit 5 Intelkam Polda NTB beserta anggota, serta sejumlah LSM seperti Garda Sumbawa, Lingkar Hijau, Gempar, Gertak, Reformasi, Cendrawasih, Pemuda Pancasila, GPS, Garuda Hitam, Bakti, dan LPRI.
