Lombok Barat Tertibkan Tenaga Honorer Non-Database: Langkah Hukum Tertata, Pro-Pelayanan Publik aBerkeadilan

Lombok Barat Tertibkan Tenaga Honorer Non-Database: Langkah Hukum Tertata, Pro-Pelayanan Publik dan Berkeadilan
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menegaskan komitmennya untuk menata dan menertibkan tenaga Non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga Non-ASN yang akan berakhir pada 31 Desember 2025, sesuai arahan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. BKN juga memastikan tidak ada pendataan ulang Non-ASN pada 2024, dan hanya tenaga yang telah terverifikasi dalam database resmi yang diakui secara nasional.

Kementerian PANRB melalui Keputusan MenPANRB Nomor 634 Tahun 2024 turut menetapkan kriteria pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, serta mekanisme penganggaran bagi tenaga yang masih mengikuti proses seleksi ASN.
Pemerintah pusat juga meminta seluruh instansi menuntaskan penataan tenaga Non-ASN paling lambat akhir 2025.


Langkah Patuh Hukum dan Berbasis Data

Pemkab Lombok Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah hukum yang tertata, berbasis data, dan berorientasi pelayanan publik.
Dengan berpedoman pada data BKN dan regulasi pusat, Pemkab memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel, meminimalkan potensi pelanggaran hukum, serta menjamin status kepegawaian dan pembayaran gaji sesuai ketentuan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional penataan ASN secara transparan dan adil.
Langkah ini juga memberikan kepastian karier bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat dalam database BKN.


Tidak Sepihak dan Tetap Menjaga Hak Pegawai

Pemkab Lombok Barat menegaskan bahwa pemutusan kontrak bagi tenaga Non-ASN non-database dilakukan bukan secara sepihak.
Pemerintah daerah memastikan hak-hak tenaga honorer tetap dipenuhi hingga akhir masa kontrak.

Pendekatan yang tertib dan manusiawi ini dilakukan agar transisi menuju sistem kepegawaian baru tidak mengganggu pelayanan publik.
Dengan langkah ini, Lombok Barat menunjukkan bahwa penataan aparatur bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang empati dan keadilan sosial.


Citra Lombok Barat sebagai Daerah Taat Hukum dan Transparan

Dengan menjalankan kebijakan sesuai UU ASN 2023, arahan BKN, dan kebijakan KemenPANRB, Lombok Barat memperkuat citranya sebagai daerah yang taat hukum, berbasis data, dan berkomitmen pada prinsip good governance.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap mandat nasional, tetapi juga menegaskan sikap proaktif Pemkab Lombok Barat dalam menjaga disiplin anggaran dan transparansi pelayanan publik.


Situasi Lapangan Kondusif dan Komunikasi Terbuka

Situasi di lapangan sejauh ini berlangsung kondusif. Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan sosialisasi terbuka terkait rencana penataan dan pemutusan kontrak tenaga Non-ASN non-database.

Aspirasi para tenaga honorer juga telah disampaikan kepada DPRD Lombok Barat, sementara Pemkab tengah menyiapkan program Job Fair untuk membuka peluang kerja baru bagi tenaga terdampak.

Langkah ini menunjukkan bahwa Lombok Barat tidak hanya menjalankan perintah pusat, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat.


Dukungan dari APDESI NTB

Kebijakan Pemkab Lombok Barat juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) NTB, yang menilai langkah Bupati Lombok Barat sebagai kebijakan konsisten, tertib hukum, dan berpihak pada pelayanan publik.

Dengan langkah yang tertata, transparan, dan berbasis regulasi, Lombok Barat menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen terhadap penataan ASN yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.