Kejari Lobar Tahan Anggota DPRD Ahmad Zaenuri dan Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Pokir 2024

Kejari Lobar Tahan Anggota DPRD Ahmad Zaenuri dan Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Pokir 2024
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Barat di bawah kepemimpinan Kajari baru, Gede Made Pasek Swardhayana, kembali menunjukkan langkah cepat dalam penindakan kasus korupsi.

Baru tiga bulan menjabat, Kejari Mataram berhasil mengungkap dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2024 yang menyeret anggota DPRD Lombok Barat dari dapil Narmada–Lingsar, Ahmad Zaenuri, bersama seorang rekanan swasta berinisial R.

Kepastian penahanan disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Mataram, M Harun Al Rasyd.
"Betul, hari ini sudah ditahan di Lapas Lobar," jelasnya kepada Lombok Post, Jumat sore (14/11).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai menjalani pemeriksaan intensif pada hari yang sama. Ahmad Zaenuri dinilai memenuhi unsur keterlibatan dalam penyelewengan bantuan sarung dan mukena yang dialokasikan melalui Dinas Sosial.

Penyidik menegaskan penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

Hasil audit keuangan negara sementara menunjukkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara antara Rp1,5 miliar hingga Rp1,7 miliar. Modus yang diungkap berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan, pengondisian rekanan tertentu, hingga dugaan adanya penerima bantuan fiktif.

Kejari Mataram menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara ini secara profesional dan cepat.
"Kami bergerak cepat karena ini menyangkut kepentingan publik. Penanganan korupsi tidak boleh berlarut-larut," ujar Harun.

Sementara itu, kabar penahanan AZ langsung menjadi sorotan di internal DPRD Lombok Barat. Sekretaris DPRD, Syahrudin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan hingga tuntas.
"Tadi saya ditelpon ketua dewan terkait penahanan pak Zaenuri. Ya kita hormati proses hukumnya," ucap Sekwan.

Ia juga membenarkan bahwa Ahmad Zaenuri merupakan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Narmada–Lingsar.

Ketika ditanya kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Syahrudin menyatakan pihaknya menunggu perkembangan lanjutan penanganan kasus tersebut.
"Kita lihat nanti saja inkrah putusannya," tandasnya.