![]() |
| HK Ditetapkan Tersangka Kasus “Dana Siluman” Pokir DPRD NTB |
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa HK ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah berstatus tersangka. “Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujarnya.
Menurut penjelasan pihak penyidik, kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menunjukkan praktik yang mengarah pada penerimaan uang yang tidak sah, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
HK menjadi tersangka berikutnya setelah sebelumnya dua orang lainnya berinisial IJU dan MNI telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski penyidik telah mengantongi nama-nama penerima aliran dana, Zulkifli menyebut data tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Kasus ini semakin menguak jaringan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB dan memicu sorotan publik akan pengelolaan anggaran pokir serta integritas legislatif di provinsi ini.
