![]() |
| Diduga Selewengkan Bansos Sarung dan Mukena, Anggota DPRD Lobar Ditahan Kejari |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, M Harun Al Rasyd, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut keduanya resmi ditahan pada Jumat (14/11) di Lapas Lobar. “Betul, hari ini sudah ditahan,” ujar Harun. AZ diduga terlibat dalam penyelewengan bantuan sarung dan mukena yang bersumber dari Dinas Sosial. Penahanan ini diperlukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti.
Berdasarkan hasil audit sementara, dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,5–1,7 miliar. Modus yang digunakan mencakup pengadaan bantuan sosial yang tidak sesuai prosedur, pengondisian rekanan tertentu, hingga adanya penerima manfaat fiktif. “Kami bergerak cepat karena ini menyangkut kepentingan publik. Penanganan korupsi tidak boleh berlarut-larut,” tegas Harun.
Di lingkungan DPRD Lombok Barat, kabar penahanan AZ langsung menjadi sorotan. Sekretaris DPRD, Syahrudin, menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan.
Terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW), Syahrudin menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut.
