Dua Anggota DPRD NTB Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Jaksa Tahan 20 Hari

Dua Anggota DPRD NTB Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Jaksa Tahan 20 Hari
Mataram, NTB (Berita Bumigora) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menetapkan dua anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” pada anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (20/11/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan telah berkembang hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada keduanya, terkait dugaan pemberian uang kepada 15 anggota dewan dengan total lebih dari Rp2 miliar.
Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambah Zulkifli.

IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara MNI ditempatkan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.


60 Saksi Sudah Diperiksa Jaksa

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, menyampaikan bahwa hingga pertengahan November pihaknya telah rampung memeriksa 60 orang saksi dalam rangkaian penyidikan. Pemeriksaan dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sejumlah tokoh dan anggota legislatif turut diperiksa, termasuk mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, serta beberapa anggota DPRD NTB: Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi. Jaksa juga memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil Ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, serta Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB juga ikut dimintai keterangan.


Titipan Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Dalam perkembangan lain, Zulkifli mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dititipkan ke Kejati NTB terkait kasus dugaan dana “siluman” terus meningkat.
Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari keuangan negara, meski diduga merupakan fee proyek.
Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tandasnya.

Kasus dugaan dana “siluman” ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring upaya pengungkapan aktor-aktor lain yang terlibat, terutama setelah sejumlah anggota dewan dan pejabat eksekutif diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTB.