Bea Cukai Dan Satpol PP Lombok Barat Ungkap Peredaran Rokok llegal, Masyarakat Diharapkan Turut Berperan.

Bea Cukai Dan Satpol PP Lombok Barat Ungkap Peredaran Rokok llegal, Masyarakat Diharapkan Turut Berperan.
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora)Melalui program talkshow Amaq Songel di TV9 Lombok, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat mengajak masyarakat bersinergi memerangi rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai ini juga membahayakan kesehatan dan marak ditemukan di wilayah Lombok Barat (Rabu, 10/09/2025).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui operasi penindakan di sejumlah titik, dengan total kegiatan operasi di tahun 2025 sebanyak 50 kali dan mendapatkan bukti rokok ilegal sebanyak 700.000 lebih batang dengan wilayah Lombok Barat masif dengan perolehan barang bukti terbanyak. "Total kegiatan operasi di tahun 2025 yaitu sebanyak 50 kali, lalu dibagi menjadi 3 tim dengan jumlah 10 orang kemudian berkegiatan selama 37 kali dan mendapatkan bukti rokok ilegal sebanyak 700.000 lebih batang yang dimana wilayah Lombok Barat masif dengan perolehan barang bukti terbanyak" tutur Adi Cahyanto.

Dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Selain itu, konsumsi rokok ilegal menimbulkan resiko kesehatan yang lebih tinggi. Tanpa standar produksi yang jelas, rokok ini tidak dapat dipastikan kualitas bahan bakunya dan cenderung lebih berbahaya bagi perokok maupun orang disekitarnya. 

Kasat Pol PP Lobar, Ketut Rauh menerangkan rokok ilegal biasanya dapat dikenali dari beberapa ciri utama yaitu rokok itu polos tidak memiliki cukai, menggunakan pita cukai yang palsu, menggunakan pita cukai bekas, dan salah peruntukkan. "Ada 4 ciri-ciri apakah rokok itu ilegal, yang pertama dia itu polos, polos itu tidak ada cukainya, yang kedua menggunakan pita cukai palsu dan itu dicek menggunakan alat, yang ketiga itu menggunakan pita cukai bekas, jadi itu pernah digunakan lalu digunakan lagi, yang keempat itu baru salah peruntukkan, contohnya yang semestinya isinya 8 atau 12 tetapi diisi lebih dari itu" ungkap Rauh.

Pihak Bea Cukai dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menghimbau masyarakat melalui sosialisasi dengan mengedukasi untuk tidak menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal serta ikut berperan aktif dalam memusnahkan rokok ilegal dengan melaporkan ke pihak Bea Cukai apabila menemukan peredaran rokok illegal. "Untuk masyarakat semua mari ikut berperan aktif untuk menghentikan peredaran rokok illegal, bagi yang menjual berhenti untuk menjual, bagi yang mengkonsumsi berhenti mengkonsumsi dan bagi yang tidak merokok dan melihat ada yang menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal maka laporkan ke kantor kami, mari ikut berkontribusi dan bersinergi untuk menghentikan pengedaran rokok ilegal tersebut" ajak Rauh.

Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di NTB terutama di Lombok Barat dapat ditekan seminimal mungkin. Harapannya, masyarakat tidak hanya terlindungi dari produk berbahaya, tetapi juga turut mendukung pembangunan melalui penerimaan negara yang optimal. (Nuyy)