Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) – Melalui program talkshow Amaq
Songel di TV9 Lombok, Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok
Barat mengajak masyarakat bersinergi memerangi rokok ilegal. Selain merugikan
negara, rokok tanpa cukai ini juga membahayakan kesehatan dan marak ditemukan
di wilayah Lombok Barat (Rabu, 10/09/2025).
Bea Cukai Dan Satpol PP Lombok Barat Ungkap Peredaran Rokok llegal, Masyarakat Diharapkan Turut Berperan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas
peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui operasi
penindakan di sejumlah titik, dengan total kegiatan operasi di tahun 2025 sebanyak
50 kali dan mendapatkan bukti rokok ilegal sebanyak 700.000 lebih batang dengan
wilayah Lombok Barat masif dengan perolehan barang bukti terbanyak. "Total
kegiatan operasi di tahun 2025 yaitu sebanyak 50 kali, lalu dibagi menjadi 3
tim dengan jumlah 10 orang kemudian berkegiatan selama 37 kali dan mendapatkan
bukti rokok ilegal sebanyak 700.000 lebih batang yang dimana wilayah Lombok
Barat masif dengan perolehan barang bukti terbanyak" tutur Adi Cahyanto.
Dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Selain itu, konsumsi rokok ilegal menimbulkan resiko kesehatan yang lebih tinggi. Tanpa standar produksi yang jelas, rokok ini tidak dapat dipastikan kualitas bahan bakunya dan cenderung lebih berbahaya bagi perokok maupun orang disekitarnya.
Kasat Pol PP Lobar, Ketut Rauh menerangkan rokok ilegal biasanya dapat dikenali dari beberapa ciri utama yaitu
rokok itu polos tidak memiliki cukai, menggunakan pita cukai yang palsu,
menggunakan pita cukai bekas, dan salah peruntukkan. "Ada 4 ciri-ciri
apakah rokok itu ilegal, yang pertama dia itu polos, polos itu tidak ada
cukainya, yang kedua menggunakan pita cukai palsu dan itu dicek menggunakan
alat, yang ketiga itu menggunakan pita cukai bekas, jadi itu pernah digunakan
lalu digunakan lagi, yang keempat itu baru salah peruntukkan, contohnya yang
semestinya isinya 8 atau 12 tetapi diisi lebih dari itu" ungkap Rauh.
Pihak Bea Cukai dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menghimbau masyarakat melalui sosialisasi dengan mengedukasi untuk tidak menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal serta ikut berperan aktif dalam memusnahkan rokok ilegal dengan melaporkan ke pihak Bea Cukai apabila menemukan peredaran rokok illegal. "Untuk masyarakat semua mari ikut berperan aktif untuk menghentikan peredaran rokok illegal, bagi yang menjual berhenti untuk menjual, bagi yang mengkonsumsi berhenti mengkonsumsi dan bagi yang tidak merokok dan melihat ada yang menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal maka laporkan ke kantor kami, mari ikut berkontribusi dan bersinergi untuk menghentikan pengedaran rokok ilegal tersebut" ajak Rauh.
Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di NTB terutama di Lombok Barat dapat ditekan seminimal mungkin. Harapannya, masyarakat tidak hanya terlindungi dari produk berbahaya, tetapi juga turut mendukung pembangunan melalui penerimaan negara yang optimal. (Nuyy)