Saksi dan pelapor diperiksa Gakkumdu Bawaslu Lobar |
Ke tiga saksi diperiksa di ruangan yang terpisah. Para saksi ini diperiksa penyidik Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Lombok Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Salah satu saksi, Faturahman Lord, mengaku diberikan puluhan pertanyaan oleh penyidik Gakkumdu. Salah satu pertanyaan yang sangat tajam menurutnya, terkait penggunaan fasilitas negara.
Dimana pada saat itu, hadir Paslon Nomor urut 1 sebagai dewan pembina, bersama tim kuasa hukum, tim pemenangannya. Sedangkan pejabat yang hadir, Kepala Kesbangpol mewakili Pj Bupati Lombok Barat. Seharusnya, kata dia, Kesbangpol Lobar menelisik apakah berbau politik atau murni hajat ormas tersebut. Sehingga Pemkab Lombok Barat diduga lalai.
"Sebelum keluar tanda daftar organisasi, Kesbangpol harusnya meminta tanda daftar strukturalnya, layak nggak diberikan aula sebagai tempat pengukuhannya," sesal dia.
Saksi lainnya, Herman dan H Munawar juga menyesalkan, tidak hanya fasilitas berupa Aula Kantor Bupati Lombok Barat. Pemkab Lombok Barat juga disinyalir sebagai pihak yang menyediakan makanan ringan (Snack) untuk para peserta di acara tersebut.
"Ada juga Snack itu. Kalau memang ada pelanggaran ya segera ditindak tegas, " timpal Herman diikuti saksi H Munawar.
Ketua Tim Hukum Hj Sumiatun-Ibnu Salim, Lalu Anton Harian, SH., MH. menegaskan, pihaknya telah meminta Bawaslu Lombok Barat dalam waktu tiga hari, untuk memanggil pihak terlapor serta Pihak terkait yaitu beberapa Oknum Pejabat Lobar yang memfasilitasi acara tersebut. Antara lain ASN dalam hal ini oknum kepala OPD, Kabag, dan para pengurus ormas agar dapat didalami, apakah sesuai atau tidak perizinan pelantikannya dengan fakta di lapangan.
"Dalam waktu dekat, kami akan membentuk Satgas Pejabat Politik. Siapapun pejabat politik yang terlibat politik praktis, foto dan videokan. Sehingga Lombok Barat menjadi contoh Pilkada damai bagi kabupaten kota lainnya di NTB," tandasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami saat dikonfirmasi mengatakan bahwa [1/11 20.04] Ketua Bawaslu Rizal Umami pihak Gakkumdu memeriksa pihak pelapor dan saksi-saksi. Agenda selanjutnya, dipanggil para terlapor, ketua panitia, sekretaris, ketua umumnya.
Terpisah, kuasa hukum Paslon 1 H. Tohri Azhari mengatakan terkait laporan yang ditujukan ke paslon 1, bahwa kehadiran calon nomor 1 murni sebagai tamu undangan, "Kehadiran paslon nomor 1 murni sebagai tamu undangan,"ujarnya. Dalam kegiatan tersebut tidak ada acara kepartaian dan tidak ada orasi atau kampanye calon.
"Kalau ini dikatakan melanggar menggunakan fasilitas negara atau fasilitas daerah ini tentu tidak bisa, karena kehadiran paslon satu dan tim murni sebagai tamu undangan," tegasnya.