Desa Diminta Beri Perhatian Serius Pada Perempuan dan Difabel |
Kelompok perempuan dan disabilitas Lombok Barat ini meminta pemerintah desa lebih serius memberikan perhatian terhadap hak dan keterlibatan mereka pada setiap lini pembangunan.
Sesuai amanah Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2023 semua institusi baik pemerintah desa dan daerah diharuskan melibatkan disabilitas dan perempuan dalam proses pembangunan.
Regulasi ini menjadi prakarsa penting pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di sektor infrastruktur yang umumnya sulit diakses, demi melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan.
Tujuannya agar perempuan dan disabilitas mempunyai kesempatan dan bisa terlibat langsung dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini nantinya para perempuan dan disabilitas bisa menyuarakan hak-haknya di desa, dan masuk menjadi salah satu usulan perencanaan kerja di desanya masing-masing,” jelas salah satu peserta sekaligus Pengurus PPDI Lombok Barat Emyani di sesa-sela acara.
Menanggapi ini, Pemda telah membentuk 5 desa inklusi di 5 kecamatan dengan menerbitkan peraturan desa tentang keterlibatan perempuan dan disabilitas.
“Pemda Lobar sendiri sudah mengeluarkan Perbup kaitanya dengan mengikut sertakan perempuan dan disabilitas dalam perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten, salah satu bentuknya disana diwajibkan desa-desa membuatk Perdes inklusif untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan teman-teman disabilitas di desa pun untuk perempuan juga,” jelas Kabid Administrasi PMD Lombok Barat Saiful Abubakar.
Masih minimnya keterlibatan kaum difabel dan perempuan dalam setiap kebijakan di desa diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengupayakan pembangunan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka.