Dampak Keuntungan Berlebih dari Perusahaan Finance Terhadap Debitur

Dampak Keuntungan Berlebih dari Perusahaan Finance Terhadap Debitur
Lombok Barat, NTB (Opini Jum'at, 11 Oktober 2024) - Perusahaan pembiayaan (finance) sering kali mendapatkan keuntungan yang signifikan dari debitur, baik melalui bunga tinggi maupun pengelolaan jaminan fidusia. Meskipun mereka berperan penting dalam menyediakan akses kredit, praktik yang terlalu agresif dan tidak adil terhadap debitur perlu disoroti.


Keuntungan Berlipat dari Debitur

Perusahaan finance meraih keuntungan melalui suku bunga yang relatif tinggi, biaya administrasi, dan denda keterlambatan pembayaran. Banyak debitur, khususnya yang kurang paham akan detail perjanjian, akhirnya terjebak dalam skema pembayaran yang lebih berat dari yang dibayangkan.

Misalnya, ketika debitur terlambat membayar angsuran, denda keterlambatan mulai berjalan, memperparah posisi keuangan mereka. Selain itu, biaya administrasi dan asuransi yang sering kali dimasukkan dalam paket pembiayaan bisa jadi tidak dijelaskan dengan baik, membuat debitur terkejut ketika melihat besarnya total pembayaran yang harus mereka lunasi.


Pengambilan Keuntungan dari Objek Fidusia

Dalam kasus fidusia, kendaraan yang menjadi jaminan sering diambil alih tanpa melalui proses pengadilan atau negosiasi, meskipun sebenarnya hukum mengatur agar pengambilan objek fidusia dilakukan setelah proses hukum yang jelas. Sering kali, debitur tidak diberi kesempatan yang cukup untuk melunasi hutang, dan perusahaan finance langsung menarik kendaraan tersebut.

Praktik semacam ini sering kali membuat debitur merasa ditekan dan tidak memiliki ruang negosiasi. Padahal, seharusnya ada mediasi terlebih dahulu sebelum pengambilan objek fidusia. Dengan cara ini, perusahaan finance sebenarnya berusaha memaksimalkan keuntungan dari kondisi terjepit debitur, yang akhirnya kehilangan aset mereka tanpa mendapat solusi yang adil.


Pelanggaran dalam Penagihan

Banyak perusahaan pembiayaan juga menggunakan metode penagihan yang intimidatif. Mereka mengirimkan pihak ketiga untuk menekan debitur agar segera melunasi hutang, kadang tanpa memperhatikan keadaan ekonomi debitur yang sebenarnya. Hal ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga hukum yang melindungi konsumen dari penagihan yang bersifat ancaman.


Solusi Hukum bagi Debitur

Jika perusahaan finance terbukti melanggar hukum, debitur bisa menempuh jalur hukum dengan mengadukan mereka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau Jaminan Fidusia. Pengadilan bisa memutuskan apakah tindakan finance merugikan debitur secara sepihak, terutama dalam hal pengambilan objek fidusia atau penagihan yang tidak sesuai.


Kesimpulan

Dalam hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur, seringkali yang terjadi adalah ketidakseimbangan kekuatan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk lebih mengawasi praktik finance yang cenderung mengambil keuntungan berlebihan dari debitur. Di sisi lain, debitur perlu lebih berhati-hati dalam memahami perjanjian dan hak-haknya agar tidak dirugikan. Solusi jangka panjangnya adalah edukasi dan mediasi yang lebih baik antara kedua belah pihak sebelum masalah masuk ke jalur hukum.


Penulis : Abdul Majid (Anggota DPRD Kab. Lombok Barat)