DPC PKB Lombok Barat Polisikan Mantan Sekjen DPP PKB

 

DPC PKB melayangkan laporan Ke Polres Lombok Barat
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) - Buntut pernyataan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Lombok  Barat,  melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap ketua umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau  Cak Imin. 

Rombongan DPC PKB mendatangi mapolres  Lombok Barat yang  dipimpin oleh ketua DPC  PKB Lombok Barat  TGH. Khudari Ibrahim Kholidi pada Rabu (7/8/2024). 

"Iya hari ini kami resmi melaporkan mantan sekjen DPP  PKB, Lukman Edy ke polisi" terang TGH. Khudari Ibrahim Kholidi. 

Menurut Tgh. Khudari, PKB di seluruh Indonesia  keberatan dengan tudingan Lukman Edy tersebut terhadap ketua umum PKB  Muhaimin Iskandar atau Cak Imin  yang mengelola keuangan partai dengan semaunya  padahal tidak seperti itu nyatanya. 

"Apa yang dikatakan oleh mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy tidaklah benar adanya." Tegas Tgh. Khudari. 

TGH. Khudari juga memaparkan bahwa soal tata kelola keuangan sudah diatur dan dibahas secara resmi dan formal disetiap Muhtamar partai tidak boleh dilakukan secara semaunya oleh ketua umum dan pengurus lainnya. 

"Soal keuangan sudah diatur dalam aturan partai dan ditetapkan di muktamar yang legal dan sah" terang TGH. Khudari. 

Lebih jauh juga di sampaikan DPC PKB sampai dengan saat ini, semua pengurus PKB di Lobar  dan di NTB tetap solid dan tidak terperngaruh dengan persoalan tersebut. 

Lukman Edy sendiri dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana menyerang kehormatan pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pada Pasal 310, pasal 311 dan Pasal 45 KUHP yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Lukman Edy pada tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Kantor Pusat PBNU Jakarta.

Berkas laporannya telah diserahkan tim hukum partai ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Barat.