![]() |
DPC PKB melayangkan laporan Ke Polres Lombok Barat |
Rombongan DPC PKB mendatangi mapolres Lombok Barat yang dipimpin oleh ketua DPC PKB Lombok Barat TGH. Khudari Ibrahim Kholidi pada Rabu (7/8/2024).
"Iya hari ini kami resmi melaporkan mantan sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke polisi" terang TGH. Khudari Ibrahim Kholidi.
Menurut Tgh. Khudari, PKB di seluruh Indonesia keberatan dengan tudingan Lukman Edy tersebut terhadap ketua umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengelola keuangan partai dengan semaunya padahal tidak seperti itu nyatanya.
"Apa yang dikatakan oleh mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy tidaklah benar adanya." Tegas Tgh. Khudari.
TGH. Khudari juga memaparkan bahwa soal tata kelola keuangan sudah diatur dan dibahas secara resmi dan formal disetiap Muhtamar partai tidak boleh dilakukan secara semaunya oleh ketua umum dan pengurus lainnya.
"Soal keuangan sudah diatur dalam aturan partai dan ditetapkan di muktamar yang legal dan sah" terang TGH. Khudari.
Lebih jauh juga di sampaikan DPC PKB sampai dengan saat ini, semua pengurus PKB di Lobar dan di NTB tetap solid dan tidak terperngaruh dengan persoalan tersebut.
Lukman Edy sendiri dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana menyerang kehormatan pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pada Pasal 310, pasal 311 dan Pasal 45 KUHP yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Lukman Edy pada tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Kantor Pusat PBNU Jakarta.
Berkas laporannya telah diserahkan tim hukum partai ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Barat.