Kades Kuripan Menilai Imbauan Dari Bawaslu Sebagai Pengingat |
Hasbi menanggapi santai dan menilai sebagai pengingat apalagi kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
“Bisa saja kepala desa itu sedang lupa dengan aturan saking sibuknya mengurus masyarakat, makanya Bawaslu itu mengasih imbauan agar mengingatkan jangan kita anggap sebagai sesuatu persoalan yang besar dalam hal ini,” kata Hasbi saat ditemui di kantornya beberapa hari yang lalu.
Bawaslu melayangkan suarat imbauan itu karena buntut kehadirannya saat penyerahan surat tugas bakal calon kepala daerah dari Partai Gerindra beberapa waktu lalu yang berlangsung di Lombok Tengah.
Adapun beberapa poin regulasi yang tertuang dalam surat imbauan itu diantaranya. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
“Kitakan perlu penting juga sebagai pemerintah desa untuk mendengar visi misi calon ini, ini demi massa depan Lombok Barat itulah fungsi kita kepala desa itu menghadiri. Tapi dalam hal inikan acara pilkadanya belum, menjadi balon aja belum karena semua calon sedang mencari syarat itu partai apalagi menjadi calon kan belum tuntas acara pilkada ini, kalau kita berbicara konteks kesalahan misalnya, kan sudah jelas di pasal 490 itu kecuali dalam keadaanya sedang kampanye mungkin bisa saja kita disalahkan hadir,” jelasnya.
Selain itu dirinya juga membantah kaitanya memanfaatkan kekosongan regulasi pemilu.