Warga Sesaot Kembali Lakukan Aksi Tolak Pergantian PJ Kades Sesaot |
Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan penolakan warga terhadap pergantian Pejabat (Pj) Kades Sesaot saat ini, yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemda.
Pemberhentian Pj Kades Sesaot berdasarkan dari Surat Keputusan Bupati Lombok Barat tentang Pergantian Pejabat Kepala Desa Sesaot, Kecamatan Narmada tertanggal 22 April 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat Sumiatun.
Namun warga menginginkan Pj Kades sebelumnya tetap menjabat sebagai Pj Kades Sesaot. Warga juga menolak pergantian tersebut dengan alasan Pj Kades yang baru bukan berasal dari warga Desa Sesaot.
"Warga setempat tidak setuju dengan pergantian Pj Kepala Desa yang baru, dan kami berharap Pj yang sebelumnya ada agar tetap menjadi pejabat di Desa Sesaot" ungkap Mahendra Hidayatulloh perwakilan pemuda Desa Sesaot.
Diketahui pergantian Pj Kades Sesaot berdasarkan hasil evaluasi, karena jabatan sebagai Pj Kades merupakan tugas tambahan Sarbini (Pj Kades Sesaot Sebelumnya).
Selain itu, selama menjadi PJ Kades, tupoksi sebagai Kasubag program dan keuangan di Kecamatan Narmada dinilai kurang maksimal dijalankan.
Lalu Junaidi selaku Anggota BPD Desa Sesaot menekankan aspirasi warga menginginkan tugas dan tanggung jawab Sarbini di kecamatan digantikan oleh staf yang lain.
"Pergantian jabatan Pak Sarbini di kecamatan agar bisa tetap melangsungkan tugasnya di Desa Sesaot, bila perlu tugas dan tanggung jawabnya Pak Sarbini di kecamatan itu digantikan oleh staf yang lain", jelas Lalu Junaidi.