RICUH!!! SENGKETA LAHAN, WARGA BENTROK DENGAN PIHAK PERUSAHAAN

SENGKETA LAHAN, WARGA BENTROK DENGAN PIHAK PERUSAHAAN
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) - Warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, terlibat kericuhan dengan sebuah perusahaan yang ada di Desa setempat.

Kericuhan terjadi lanataran warga menolak penguasaan lahan yang ingin dikuasi.

Selain itu, warga menolak pemasangan plang tanah lantaran mereka mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik mereka apalagi penguasaan lahan tersebut dinilai masih belum sah.

Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan berupaya meghadang namun tidak diindahkan oleh perwakilan perusahaan sehingga terjadinya benturan fisik. Akibatnya dua orang warga mengalami luka-luka dan terkena senjata tajam.

Warga menyayangkan akasi pemukulan tersebut.

“Dari pihak PT ada kegiatan untuk pemasangan patok dan pemasangan palang, Rencana kita mau kesana untuk sekedar mau komunikasi sama pimpinan dari pihak PT itu supaya tidak ada keributan. Tapi kita belum sampai sana langsung kita diserang oleh kelompok yang tidak kita kenal. Sebenarnya kalau ada komunikasi dari pihak PT gimana kita selesaikan secara baik-baik kita menerima”, ungkap Herman Jayadi yang mengaku sebagai pemilik lahan, (15-01-24).

Aparat kepolisian yang hadir di lokasi melerai kedua belah pihak dan mengendalikan situasi agar bentrok tersebut tidak meluas.

“Saat ini sudah terkendali, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumbernya dan kebenaranya terutama kaitanya dengan perselisihan lahan yang terjadi. Secara umum situasi dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian yang hadir di lokasi”, tegas AKP I Gede Gumiarsana Kasi Humas Polres Lombok Barat.

Berdasarkan informasi, sengketa lahan seluas 39 heaktar milik pemerintah lombok barat berawal dari perjanjian tukar guling antar pemda dan pihak investor yang akan digunaan untuk budidaya porang. Namun langkah itu ditentang lanataran lahan tersebut sudah puluhan tahun dikelola warga dan mengklaim seagai kepemilikan yang sah.