Diduga Lakukan Politik Praktis, Oknum Kades di Lobar Terancam Tindak Pidana Pemilu

Diduga Lakukan Politik Praktis, Oknum Kades di Lobar Terancam Tindak Pidana Pemilu
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) - Oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Lingsar dan Labuapi, Lombok Barat  terancam tindak pidana pemilu atau (Tipilu) lantaran bersangkutan diduga terlibat politik praktis mengkampanyekan istrinya sebagai calon legislatif caleg. Oknum kades beserta istrinya sudah dimintai klarifikasi oleh bawaslu, dan kasus ini telah masuk pada penanganan sentra Gakkumdu Bawaslu Lombok Barat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Barat Ma’rifatullah menegaskan, aduan soal dugaan pelanggaran kades ini teregister nomor 002 di Bawaslu.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, unsur-unsur sudah memenuhi pertama, unsur setiap kades atau seebutan lain, kedua dengan sengaja dan ketiga membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dan ke empat dalam masa kampanye.

“Dalam pasal 490 tersebut mengatakan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, jelas Ma’rifatullah saat ditemui di kantor Bawaslu, (03-01-23).

Padahal dalam regulasi Undang-undang pemilu sudah jelas menerangkan larangan Kades melakukan politik praktis. Sehingga Bawaslu menyangkakan bersangkutan dengan pasal 490 Undang-undang Pemilu.

“Registrasi dengan nomor 002 itu terhadap Kades Langko yang diduga mengkampanyekan istrinya, dugaan pasal yang disangkakan disitu terkait dengan pasal 490”, pungkasnya.

Lebih lanjut, tim sentra Gakkumdu pun sudah melakukan pertemuan menyampaikan hasil kajiannya masing-masing pihak yang nantinya itu dituangkan dalam pembahasan.