Kadisnakertrans : Sertifikat kompetensi profesi menjadi modal utama untuk bisa kerja |
Pada kesempatan tersebut, Aryadi mengungkapkan bahwa salah satu Indikator Kinerja Utama Disnakertrans adalah bagaimana mengurangi angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan memberikan sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan kredibilitas, peluang karir, kepercayaan diri, serta mengikuti standar internasional dalam bidang tertentu.
“Banyak tenaga kerja kompeten dan berpengalaman di NTB, namun tidak dibekali lisensi/sertifikasi. Ini kelemahan kita. " Saat ini dan kedepan, sertifikat kompetensi profesi menjadi modal utama untuk bisa bersaing memasuki dunia kerja khususnya untuk menduduki jabatan-javatan strategis di perusahaan,” ungkap Aryadi.
Oleh karena ini, pemerintah pusat memberikan kemudahan bagi daerah agar bisa mengadakan pelatihan dan memberikan sertifikat bagi yang lulus mengikuti uji kompetensi.
"Sejak tahun 2022 lalu, peserta pemagangan dalam negeri akan mendapatkan 2 sertifikat, yaitu 1 dari perusahaan dan 1 dari BNSP bagi peserta yang lulus uji kompetensi. Namun baru ada di sektor retail modern dan pariwisata. Ke depan kami berharap sektor-sektor lainnya akan ada uji kompetensinya," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Disnakertrans NTB, sebanyak 70% SDM di NTB memiliki kompetensi dan pengalaman, namun tidak memiliki sertifikat kompetensi. Ini menjadi salah satu tantangan bahwa ke depannya pemerintah beserta stakholders terkait dapat menyiapkan sumber daya yang memiliki kompetensi dan sertifikat agar warga NTB bisa ikut merasakan hadirnya investasi.
"Selama ini uji kompetensi dilaksanakan di luar daerah. Oleh karena itu, saya mendorong asosiasi agar bisa mendirikan LSP di NTB ini, sehingga bisa mengurangi biaya ke luar kota untuk uji kompetensi," harap mantan Kadiskominfotik NTB ini.
Lebih lanjut, Aryadi menegaskan pendirian LSP di NTB sangat strategis, mengingat Provinsi NTB adalah Destinasi Wisata Super Prioritas. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan terkait proses pendirian LSP di NTB ini.
"Dengan hadirnya LSP di NTB penyerapan tenaga kerja bisa maksimal," harapnya.
Mengakhiri sambutannya, Aryadi menyampaikan tentang Penetatapan UMP dan UMK Tahun 2024. UMP NTB Tahun 2024 mengalami kenaikan 3.06% atau menjadi Rp 2.444.067. Sedangkan untuk UMK, tertinggi di Kota Mataram naik 3,35% menjadi Rp 2.685.089 dan Kab. Sumbawa Barat (KSB) naik 7,12% menjadi sebesar 2.650. 862.
Meski begitu yang perlu diperhatikan adalah Upah Minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun atau pegawai baru, sedangkan untuk pegawai lama berlaku skala upah.
"Saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan bisa membuat dan menerapkan skala upah yang produktif, adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerjanya. Jadi, pekerja lama perlu diberikan kenaikan upah atau penghargaan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu," pungkas Aryadi.