Bawaslu Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Pohon

Bawaslu Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Pohon
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) – Nuansa Pemilu 2024 kian kental terasa apalagi sudah masuknya masa kampanye, semakin banyak Alat Peraga Kampanye atau (APK) Partai Politik (Parpol) maupun Caleg kontestan yang justru dipasangkan di pohon-pohon yang ada di pinggir jalan di Lombok Barat.

Hampir semua pohon tidak luput dari pemasangan APK, poster partai berwarna-warni untuk bisa dikenal orang banyak. Pantauan TV9 Lombok beberapa titik yang menjadi tempat pemasangan APK salah satunya mulai dari simpang empat rumak kediri menuju bundara GMS.

Selain itu dalam reguasi sudah jelas dalam SK 235 KPU, para Caleg telah diimbau untuk tidak memasang APK di pohon. Lantaran tidak ada norma yang membolehkannya.

"Saya berharap juga pemasangan APK ini harus pada tempatnya," tegas Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami saat ditemui di kantornya, beberapa hari yang lalu.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan kepada para calon yang berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang untuk menaati regulasi tersebut.

"Nah terhadap APK yang sudah dipasang, itu harusnya disosialisikan atau disampaikan kepada KPU terlebih dahulu, berapa ukuranya dan segala macam. Karena itu akan menyangkut dana kampanye," terang dia.

Rizal mengatakan, pihaknya tetap memberikan teguran kepada Caleg atau Parpol terkait, apakah yang bersangkutan akan menurunkan sendiri APK yang dipasang tidak pada tempatnya tersebut. Atau kah nantinya pihak Satpol PP yang akan menurunkan paksa.

"Karena sudah masuk masa kampanye, saya akan bersurat kepada Satpol PP dan Kepolisian untuk membantu kita dalam menangani hal-hal yang seperti ini," pungkasnya.

Karena dia mengakui, segala sesuatu yang melanggar dalam masa kampanye ini akan ditindak dengan tegas.