Bawaslu Lobar Atensi Caleg Yang Tidak Kantongi SPPT Saat Kampanye

Bawaslu Lobar Atensi Caleg Yang Tidak Kantongi SPPT Saat Kampanye
Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Lobar mengingatkan para calon lageslatif bahwa pada saat  kampanye pemilu 2024 harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP dari pihak kepolisian.

Dengan demikian, apabila ditemukan tidak ada STTP pada saat kampanye, maka Bawaslu berhak memberikan rekomendasi untuk dibubarkan kampanye tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan UU 7 tahun 20017 Pasal 309 dan 310 itu yang berhak berwenang membubarkan itu adalah rekomendasi dari Bawaslu kepada PPK dan PPS yang dibantu oleh pihak kepolisian,”jelas Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami, saat ditemui beberapa hari yang lalu.

SPPT ini menjadi bagian administrasi penting yang harus dimiliki oleh pasangan calon, Caleg ataupun Parpol jika ingin melakukan rapat terbuka, tertutup maupun berkampanye, kemudian untuk pengajuan dan penerbitan SPPT itu sudah sangat longgar dan dipermudah, atau cukup mengajukan melalui whatsapp grup yang sudah dibentuk.

“Kita sudah melakukan pertemuan dengan semua stakeholder terkait, bahwa kepengurusan SPPT ini akan dipermudah bisa sambil ngopi, duduk mengajukan permohonanya melalui grup. Jadi tidak ada dalih dari para Caleg atau Parpol untuk susah mendaptkan SPPT tersebut dan pengajuanya juga bisa H-1 acara,” jelas Rizal.

Dari hasil temuan Bawaslu, semenjak dimulainya massa kampanye pada tanggal 28 lalu banyak Caleg yang melakukan kampanye atau rapat terbuka tidak mengantongi SPPT. Lebih lanjut Bawaslu setempat menghimbau agar para peserta berkampanye dengan pertarungan ide maupun gagasan.