Polres Lombok Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika di Labuapi, Pengungkapan Terbesar Tahun Ini |
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai
salah satu kasus terbesar yang terjadi sepanjang tahun ini.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H.,
S.I.K., M.A.P., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam siaran pers di
Mapolres Lombok Barat pada Selasa (6/6/2023).
Dua orang pelaku, berinisial RK dan HA, yang bekerja sebagai
buruh harian lepas dan berasal dari Desa Karang Bongkot Labuapi, telah
ditangkap dan saat ini berada dalam tahanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita
sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang disita antara
lain satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga
sebagai narkotika jenis sabu.
Kemudian dua klip bening berisi butiran kristal, serta enam
poket plastik bening berisi butiran kristal.
Selain itu, juga disita dua unit ponsel Android, gunting
warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar, dan uang tunai sebesar
Rp 1 juta.
"Kami mengamankan 48,03 gram narkotika dalam
pengungkapan ini, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada
tahun 2023 ini. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40
gram," ujar Kapolres Lombok Barat.
Terhadap para terduga pelaku, RK dan HA, disangkakan dengan
pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132
ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,
serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah
yang melebihi 5 gram.
Ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana
mati, pidana seumur hidup, serta pidana paling singkat 6 tahun dan pidana
paling lama 20 tahun.