Perusahaan Wajib Menyediakan Layanan dan fasilitas Keselamatan & Kesehatan Kerja

Perusahaan Wajib Menyediakan Layanan dan fasilitas Keselamatan & Kesehatan Kerja

BERITA BUMIGORA - Provinsi NTB sebagai salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas terus berkembang secara dinamis di segala sektor, tidak hanya di sektor pariwisata, tetapi juga di sektor industri. Saat ini di Pulau Sumbawa sedang dibangun industri pertambangan dan smelter. Pertumbuhan industri pertambangan ini tentunya akan diikuti oleh berbagai industri turunan.

Perkembangan berbagai sektor industri di NTB harus diiringi dengan peningkatan SDM, terutama SDM keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan K3 di tempat kerja. 

"Perusahaan Wajib Menyediakan Pelayanan dan fasilitas Keselamatan & Kesehatan Kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerjanya," ujar Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H  saat membuka acara pelatihan Dokter Hyperkes secara daring, Senin (12/6/2023).

Pelatihan tersebut dilaksanakan melalui Pola kerja sama antara Disnakertrans Provinsi NTB melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok dengan PT. Penta Bali Media dan Fakultas Kedokteran Unizar Mataram, akan berlangsung selama 5 hari secara daring dari tanggal 12-16 Juni 2023.

Pada kesempatan itu, Aryadi sekaligus menjadi narasumber mengajak seluruh perusahaan dan industri mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memberikan jaminan perlindungan sosial (Jamsostek) bagi semua pekerjanya. 

Direktur PT. Penta Bali Media dr. Ketut Satrya
Hal senada disampaikan oleh Direktur PT. Penta Bali Media dr. Ketut Satrya bahwa sangat penting dilakukan persiapan dan peningkatan kualitas SDM Dokter Hyperkes dalam rangka meningkatkan penyerapan K3 di tempat kerja.

Dalam pemaparannya, Kadisnakertrans NTB menjelaskan pihaknya selaku pembantu Gubernur terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi konsen Disnakertrans NTB adalah bagaimana mewujudkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Karena menurutnya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970  mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3.

Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan norma K3 mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Pria yang akrab disapa Gede itu mengatakan tujuan pelatihan hari ini adalah bagian upaya pemerintah untuk memastikan proses yang terjadi di perusahaan harus benar-benar menerapkan standar K3, seperti menguji secara berkala setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, bahkan tata kelola kelembagaan. Hal tersebut menjadi penting, karena dapat memastikan setiap proses yang terjadi benar-benar mencapai kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan.

"Masih banyak  pengusaha yang belum menerapkan UU No. 1 Tahun 1970. Alasannya bisa karena dua hal. Pertama karena memang pengusaha belum paham baik tentang UU ini. Dan yang kedua, karena keterbatasan dokter hyperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang belum tersedia," ujar Aryadi. 

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H

Oleh sebab itu, menurut Aryadi pelatihan ini penting agar makin banyak dokter-dokter yang mengetahui dan memahami tugas dan fungsi sebagai dokter perusahaan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya ketika bekerja di perusahaan.

Dokter dan calon dokter yang mengikuti pelatihan hyperkes ini nantinya akan mendapatkan sertifikat dan skill dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang lingkup dedikasinya adalah : mengenali, mengukur, dan melakukan penilaian (evaluasi) terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan. 

Aryadi menyebutkan bahwa sebelumnya juga sudah ada pelatihan dokter hiperkes yang dilaksanakan dan 100% pesertanya lulus serta telah menerima sertifikat. Dilaksanakannya kegiatan ini menurut Aryadi merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan NTB Zero Accident. 

"Harus dipastikan bahwa seluruh proses yang terjadi dalam suatu perusahaan menaati Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja. Kita harus terus melakukan pembinaan agar NTB Gemilang dan Indonesia maju bisa diwujudkan," tegas mantan Irbansus pada Inspektorat NTB tersebut. 

Gede juga memaparkan berdasarkan data BPS bulan Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2,89% dari angkatan kerja sebesar 2,80 juta orang. TPT Provinsi NTB turun 0,3% dibandingkan bulan Agustus 2021 yang nilainya 3,01%. Meski begitu peningkatan TPT terbesar justru pada tamatan SMA/SMK dan sarjana.

“Butuh strategi dan upaya dari berbagai pihak untuk mengurangi kesenjangan antara pertumbuhan kesempatan kerja dengan pertumbuhan angkatan kerja yang terus meningkat sehingga bisa menyerap angkatan kerja dan tidak menambah jumlah pengangguran,” ujar Aryadi.

Selain itu, Ia mengungkapkan Provinsi NTB menjadi buah bibir nasional bahkan internasional sejak terpilihnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai salah satu dari 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Nasional (DSPN) pada tahun 2021 silam. Berbagai investasi dan tawaran kerja sama datang ke NTB. 

“Ini alasan kita membutuhkan dokter hyperkes untuk mendukung 5 event internasional dalam bidang olahraga di NTB, seperti WSBK, MXGP dan MotoGP yang berlangsung sepanjang tahun ini,” ucapnya. 

Pelatihan Dokter Hyperkes secara daring

Pada sesi Tanya jawab, Komang Kartika Yanti menanyakan apakah ada kebijakan yang mengatur perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala kepada pekerjanya.

Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans NTB mengatakan pemeriksaan kesehatan pada pekerja adalah wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1982 yang tercantum pada Pasal 3. Setelah pekerja direkrut, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan nantinya, setelah diterima bekerja, wajib melakukan pemeriksaan rutin per tahunnya sesuai ketentuan.

"Perusahaan wajib menyiapkan layanan kesehatan  dan fasilitas K3 bagi pekerjanya. Bisa dengan membangun klinik sendiri/layanan kesehatan, atau bekerja sama dengan Rumah Sakit yang memiliki dokter hiperkes. Karena itu, penting untuk menciptakan dokter hyperkes yg bersertifikat dan skill untuk melayani pemeriksaan kesehatan pekerja di perusahaan," pungkas Gede.