Ketua MPR RI Bamsoet, Minta Pemerintah Benahi Permasalahan Guru PPPK

Ketua MPR RI Bamsoet, Minta Pemerintah Benahi Permasalahan Guru PPPK

BERITA BUMIGORA
- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet meminta pemerintah membenahi permasalahan seputar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai kerap terjadi.

“Meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga pemerintah daerah untuk membenahi secara mendalam terkait permasalahan guru PPPK yang kerap terjadi,” ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023) malam.

Menurut dirinya, Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar, sehingga kesejahteraan, kualitas, dan kuantitas guru di tiap daerah perlu terus diperjuangkan.

“Diantaranya melalui komitmen pemerintah dalam melakukan pengangkatan guru honorer yang telah lulus seleksi untuk menjadi guru PPPK,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons 320 orang guru honorer yang telah lolos seleksi nasional PPPK di Kabupaten Situbondo terancam batal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2023 dikarenakan sejumlah persoalan.

Dia kemudian meminta komitmen pemda setempat untuk terus memperjuangkan 320 guru honorer tersebut agar segera dilantik menjadi guru PPPK. 

“Baik melalui pengusulan kembali formasi ataupun segera berupaya agar APBD bisa mencukupi untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK tersebut nantinya,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi permasalahan tersebut, serta mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya pelantikan guru honorer menjadi PPPK.

Disamping itu, dia juga mendorong agar kuota guru dalam seleksi PPPK dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Disebutkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari komposisi APBD, sehingga tidak ada lagi permasalahan terhambatnya pelantikan guru PPPK karena terbatasnya APBD,” pungkasnya.