Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Penambangan Emas Ilegal Di Desa Prabu Kecamatan Pujut Lombok Tengah

Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Penambangan Emas Ilegal Di Desa Prabu Kecamatan Pujut Lombok Tengah

Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Penambangan Emas Ilegal Di Desa Prabu Kecamatan Pujut
Terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan aktivitas penambangan emas ilegal yang bedampak kepada kerusakan lingkungan Di Desa Prabu Kecamatan Pujut,  maka Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan mengambil langkah tegas terhadap aksi penambangan yang dilakukan oknum masyarakat itu. Sikap itu diambil pemda setelah melakukan Rapat Koordinasi jajaran Forkopinda pada Hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 mulai pukul 20.00 Wita di Pendopo Bupati Lombok Tengah,

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili didampingi Wakil Bupati Loteng, H.L. Pathul Bahri, Sekda Loteng, H. Nursiah, Peserta Rakor yang hadir  Pasi Intel Kodim 1620 Loteng, Kasi Intel Kejari Praya, Polres Loteng yang diwakili Satuan Intelkam, Asisten III,Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Hukum, Kasat Pol PP Loteng, Camat Pujut, Kepala Desa Prabu, Kepala Desa Kuta, perwakilan ITDC dan OPD terkait Pemkab Lombok Tengah yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Kabag Hukum dan Kabag Humas.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menekankan bahwa tidak ada celah sedikitpun untuk membenarkan kegiatan penambangan, disamping tidak ada dasar hukum yang memayungi aktivitas penambangan itu, aktivitas penambangan emas akan berdampak negatif bagi kesehatan dan terutama sektor pariwisata yang sedang dikembangkan oleh pemda Lombok Tengah. Bupati meminta semua pihak untuk menyatukan persepsi dan melakukan penindakan secepatnya untuk menghentikan segala aktifitas di lokasi tersebut agar kerusakan tidak tambah parah lagi.

Untuk itu Bupati telah memerintahkan agar segera membentuk Tim Terpadu terdiri dari Aparat TNI, Polri dan Pemda dan melakukan langkah-langkah strategis guna menutup aktifitas penambangan yang sudah cukup lama diberikan toleransi itu.

Bupati menegaskan Desa Prabu dan sekitarnya sudah jelas peruntukannya untuk pengembangan Pariwisata karena itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberitahukan kepada masyarakat penambang bahwa lokasi tersebut terlarang untuk melakukan penambangan. Dalam hal ini Bupat menugaskan Kepala Desa dan Camat untuk membuat plang larangan ataupun pemasangan plang/spanduk pengumuman berisi tentang larangan bagi siapapun untuk melakukan aktivitas penambangan ditempat itu. Selain itu Kepala Desa dan Camat juga diminta untuk menginventarisasi masyarakat yang terlibat langsung dalam penambangan seperti Tukang Gali, pemilik Gelondong, pemilik tanah, pemilik alat berat, dan penyuplai bahan kimianya.

Selanjutnya Bupati meminta agar dibangunkan POS terpadu di tiga titik yang diisi oleh aparat TNI, Polri dan Pemda untuk melakukan pengawasan pelaksanaan penutupan lokasi dan memastikan tidak ada lagi aktifitas di dalamnya.

Pemerintah tentu menyadari dan memikirkan dampak sosial yang akan terjadi akibat dari penutupan tambang ini, oleh karena itu Pemda akan melakukan program pemberdayaan kepada masyarakat penambang melalui program pemberdayaan masyarakat dari beberapa OPD.

Mengingat sektor pertambangan merupakan kewenangan Propinsi maka langkah-langkah yang sudah disepakati ini akan dilaporkan dan dikonsultasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi NTB dalam waktu dekat.

Hasil rapat Koordinasi ini telah disepakati bersama termasuk juga mendapatkan  masukan, saran dan pendapat dari pihak ITDC, Kasi Intel Kejari, Pasi Intel Kodim, Wakil Bupati, Sekredaris Daerah, Camat Pujut dan Kepala Desa Prabu..