![]() |
Kadisnakertrans: Mari kita lebih peka & kawal bersama kebijakan ketenagakerjaan ini. |
Mataram, NTB (Berita Bumigora) - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan NTB mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan serta perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja bukan penerima dalam upaya mencegah kemiskinan extrem di NTB.
Rapat ini menindaklanjuti rencana kerja bersama pengawas ketenagakerjaan, di Aston Hotel Mataram, Selasa (18/03/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H. menekankan pentingnya silaturahmi dan penyatuan persepsi dalam memperkuat sinergitas antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Pertemuan ini membahas sejumlah isu krusial, termasuk pengawasan terhadap perusahaan, transparansi dalam aspek ketenagakerjaan, serta tantangan dunia usaha dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi operasional.
Selain itu, perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah terus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sektor ketenagakerjaan serta pemenuhan hak hak dan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat dan para pekerja.
Salah satu regulasi daerah untuk mendukung produktivitas dan pemenuhan hak serta perlindungan jaminan sosial tersebut adalah terbitnya Perda NTB No 2 Tahun 2025 tentang ketenagakerjaan. Perda tersebut menurut Aryadi perlu segera di tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunannya dan aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
"Mari kita lebih peka dan kawal bersama kebijakan ketenagakerjaan ini," ajaknya.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 menjadi dasar pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk perlindungan sosial pekerja rentan, petani, dan buruh tani tembakau di NTB.
“Sebenarnya, bukan hanya dari DBH CHT, tapi bisa juga dari DBH sektor lain seperti perhutanan, lingkungan, perikanan, dan sawit yang digunakan untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Aryadi.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan penggunaan DBH CHT atau DBH lainnya harus memperhatikan SOP yang telah ditentukan dalam regulasi.
“Buatkan data yang valid dan koordinasikan dengan Disnaker Kabupaten/Kota, sehingga perlindungan sosial tahun ini dapat benar-benar dirasakan oleh pekerja rentan di NTB,” tegasnya.
Ia mengajak para Pengawas ketenagakerjaan lebih aktif dalam menyampaikan laporan dan menangani isu-isu ketenagakerjaan. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan.
“Mari kita terus menjaga sinergitas dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan agar dunia usaha dan tenaga kerja di NTB semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.
Dalam laporannya, Darmawati Arifin, Kepala Bidang Pelayanan yang bertindak sebagai Pjs. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker.
“Dua institusi ini tidak dapat dipisahkan dalam memastikan perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.
Forum ini membahas kepatuhan perusahaan dalam Pendaftaran Sebagian (PDS), baik PDS Program, PDS Tenaga Kerja, maupun PDS Upah, guna memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.
“Kepesertaan aktif dan tertib iuran adalah hak pekerja yang harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan monitoring kepatuhan perusahaan secara berkala agar kolaborasi ini berjalan efektif dan berdampak nyata,” tambah Darmawati.
Dengan adanya forum ini, diharapkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker semakin kuat, sehingga dapat menemukan solusi terbaik demi memastikan perlindungan tenaga kerja yang optimal di NTB.