Kompak aktivis dan Mahasiswa Plototi Dugaan Permainan Suara di Penyelenggara Pemilu

Kompak aktivis dan Mahasiswa Plototi Dugaan Permainan Suara di Penyelenggara Pemilu

Lombok Barat, NTB (Berita Bumigora) -  Aktivis 98 dan Aliansi Mahasiswa Lombok Barat (Lobar) Jogja ingatkan KPU dan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lobar, untuk mengawasi ketat jajarannya di tingkat PPK dan Panwascam yang terindikasi melakukan manuver suara pada rekapitulasi yang merugikan Caleg pada partai Nasdem tingkat Kabupaten Lombok Barat.

Salah satu aktivis 98 di Lombok Barat Amir Amrain yang ditemui awak media di Bagek Polak pada Rabu  (21/2/2024) menegaskan jika pihaknya khawatir dengan proses rekapitulasi tingkat kecamatan Kediri-Labuapi yang rentan adanya permainan.

" Jangan sampai Caleg mempengaruhi penyelenggara dan partai juga ikut mempengaruhi penyelenggara pemilu" terang Amir.

Sapaan akrabnya Amir, selalu ada celah dalam setiap sistem yang bisa di pergunakan oleh orang yang berkempentingan sehingga pihaknya mengingatkan, semua pihak untuk jangan sampai adanya permainan walapun  Mereka ahli dalam semua proses itu.

"kami temukan adanya kejanggalan dari form C hasil yang janggal kami temukan" ungkap Amir.

Ia yakin mereka akan menjaga integritas pemilu, namun jika mareka nekat juga untuk melakukan penggembosan dan permainan suara maka pihaknya tidak tinggal diam untuk melakukan upaya baik hukum hingga turun Kejalan.

"Kami sudah siapkan tim hukum dan gerakan massa jika mereka berani melakukan penggembosan suara yang merugikan calon lain" tegas Amir

Aditya Sukma Putra  mahasiswa pasca sarjana dari aliansi mahasiswa lobar Jogja   juga angkat suara setelah  menemukan banyak indikasi kecurangan saat mengawasi proses perhitungan suara di kecamatan Kediri-labuapi. 

“kami  minta TPS-TPS yang mencurigakan untuk dibuka kembali. Kami juga meminta PPK, Bawaslu, dan KPU untuk lebih kooperatif dan transparan dalam bertanggung jawab atas hasil perolehan suara,” ujarnya.

Menurut Adit, ada beberapa TPS yang hasilnya tidak sesuai dengan c salinan atau c hasil yang dimiliki oleh saksi-saksi dari calon atau partai. Ia khawatir hal ini akan berdampak pada penggembungan atau manipulasi data dalam penyelenggaraan pemilu. “Ini sangat merugikan calon dan partai yang bersaing, apalagi yang keunggulannya tipis. Intinya, kami minta keadilan dan kebenaran dalam pemilu ini,” tegasnya.

Direktur Lembaga Edukasi dan Advokasi Hukum Indonesia, Hariadi Rahman, S.H.I., MH., mengingatkan KPU Lombok Barat (Lobar) khususnya para PPK wilayah Kecamatan Labuapi, untuk lebih  berhati-hati selama proses pleno berlangsung.

Hal ini disampaikan ketua lembaga tersebut, menyusul adanya beberapa temuan yang indikasinya mengarah ke perbuatan curang, terhadap salah satu calon legislatif nomor urut 5 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dapil 3, Pauzul Bayan.

"KPU sesuaikan saja dengan aturan yang berlaku, Kami  selaku lembaga akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata," Tegas  Hariadi, Rabu (21/02).

Pauzul Bayan merupakan caleg pendatang baru yang memiliki perolehan suara tertinggi di Kecamatan Labuapi untuk menduduki kursi legislatif. Ia menduga hal tersebut membuat sejumlah lawan politik gerah dan ingin menggeser Pauzul Bayan, dari kontestasi pileg di Lobar dengan lobi-lobi bersama oknum di tingkat kecamatan.

Dugaan tersebut kata dia, didukung dengan sejumlah temuan hasil investigasi tim lembaganya. Kendati demikian, Temuan berupa dokumen yang dipegang Hariadi sementara ini masih sebatas dugaan. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melengkapi dokumen hasil investigasi lembaganya tersebut.

"Saya tidak bisa menyebutkan detail dokumen hasil temuan kami sementara ini ke publik, karena menjadi kerahasiaan lembaga kami. Jika sudah 100 persen terbukti kebenaran dari temuan itu, kami akan tempuh upaya hukum," tandasnya

Sementara itu, Ma’rifatullah, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lobar, menegaskab  pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari aliansi mahasiswa tersebut. Namun, ia juga meminta saksi-saksi untuk memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan.

“Pertama, saksi harus memiliki surat mandat untuk menjadi saksi dalam proses pleno. Kedua, saksi harus memiliki alat bukti yang mendukung argumentasinya. Proses pleno di tingkat kecamatan adalah proses dialektika, bukan adu fisik. Jadi, saksi tidak bisa hanya mengklaim hasil berdasarkan rekapan manual, tetapi harus menunjukkan c hasilnya,” jelasnya.

Ma’rifatullah menambahkan c hasil adalah alat bukti yang paling penting dalam proses pleno. C hasil bisa difoto oleh semua pihak, termasuk media, masyarakat umum, pengawas TPS, dan lain-lain. “Jika ada saran perbaikan yang memenuhi unsur, kami akan mendorong PPK untuk melakukannya. Kami berharap semua pihak bisa bersikap objektif dan menghormati hasil pleno yang sah,” pungkasnya.