16 Orang CPMI untuk Penempatan Negara Taiwan dilatih di BLKDLN Provinsi NTB |
"Dalam undang-undang tentang Perlindungan PMI telah diatur secara tegas apa saja yang harus dilakukan sebelum PMI sampai ke negara penempatan. Salah satunya adalah memastikan orang-orang yang kita berangkatkan memiliki bekal keterampilan sesuai dengan pekerjaannya,” ujar Kabid. Penempatan Moh Ikhwan saat memberikan soft skill pada 16 CPMI di Workshop Las BLKDLN NTB, Kamis (8/6/2023).Pemerintah daerah wajib menyiapkan program pelatihan bagi calon tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPVP Lombok Timur menyediakan pelatihan bagi CPMI. Mekanisme perekrutan CPMI yang akan dilatih dilakukan oleh P3MI, kemudian nantinya akan dilatih di BLK binaan BPVP Lotim atau di BPVP Lotim langsung. Pelatihan ini tidak akan memberatkan calon pekerja, karena semua biaya ditanggung oleh BPVP Lotim.
Moh Ikhwan saat memberikan soft skill |
“Selain itu, CPMI bisa mengikuti uji kompetensi yang nantinya bisa mendapat sertifikat dari BNSP. Untuk pelatihan las ini peserta akan mengikuti uji kompetensi pada tanggal 13 Juni 2023.,” jelasnya.
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan bahwa perlindungan terhadap PMI harus dimulai dari sebelum bekerja atau pra penempatan, saat bekerja di negara penempatan, dan setelah bekerja (PMI Purna). Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja, termasuk etos kerja dan lain-lain.
"Saya berharap peserta pelatihan bisa lulus uji kompetensi tersebut dan menjadi PMI yang mengharumkan nama bangsa dan daerah karena berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi ," tutup Ikhwan.